Sistem ini merupakan platform digital yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan penanganan cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Platform resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin perlindungan, keamanan, dan kepastian tindak lanjut bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.
Setiap pengaduan ditangani secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan keadilan.
Laporan diproses mulai dari Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, hingga Kementerian atau GTKPG.
Proses tindak lanjut dilakukan secara transparan dengan pemantauan status laporan secara berkala.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memahami alur pengaduan serta penggunaan Sistem Perlindungan PTK secara mudah dan terstruktur.
Pengadu dan Satgas melakukan login sesuai peran masing-masing untuk mengakses fitur sistem.
Guru atau Tenaga Kependidikan mengisi formulir pengaduan disertai data dan dokumen pendukung.
Satgas melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan secara berjenjang sesuai kewenangan.
Pengadu dapat memantau perkembangan laporan secara real-time melalui sistem.
Sistem Perlindungan PTK berpedoman pada regulasi resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.
Buku saku ini disusun sebagai panduan ringkas untuk membantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memahami hak, mekanisme perlindungan, dan langkah-langkah pengajuan pengaduan secara mudah dan cepat.