Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Sistem ini merupakan platform digital yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan penanganan cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Tentang Sistem

Tentang Sistem

Platform resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin perlindungan, keamanan, dan kepastian tindak lanjut bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.

Perlindungan Profesional

Setiap pengaduan ditangani secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan keadilan.

Penanganan Berjenjang

Laporan diproses mulai dari Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, hingga Kementerian atau GTKPG.

Cepat & Transparan

Proses tindak lanjut dilakukan secara transparan dengan pemantauan status laporan secara berkala.

Panduan

Alur Sistem

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memahami alur pengaduan serta penggunaan Sistem Perlindungan PTK secara mudah dan terstruktur.

01

Login ke Sistem

Pengadu dan Satgas melakukan login sesuai peran masing-masing untuk mengakses fitur sistem.

02

Pengajuan Pengaduan

Guru atau Tenaga Kependidikan mengisi formulir pengaduan disertai data dan dokumen pendukung.

03

Verifikasi & Tindak Lanjut

Satgas melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan secara berjenjang sesuai kewenangan.

04

Monitoring Status

Pengadu dapat memantau perkembangan laporan secara real-time melalui sistem.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ Illustration
1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Perlindungan PTK?
Sistem Perlindungan PTK merupakan aplikasi layanan pengaduan yang disediakan oleh Kemendikdasmen untuk memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Sistem ini berfungsi sebagai sarana pelaporan, pemantauan, dan penanganan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, serta hak PTK.
2. Siapa saja yang dapat mengajukan pengaduan melalui sistem ini?
Pengaduan melalui Sistem Perlindungan PTK dapat diajukan oleh seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada di lingkungan Kemendikdasmen, baik guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan lainnya yang mengalami atau mengetahui adanya permasalahan terkait perlindungan PTK.
3. Permasalahan apa saja yang dapat dilaporkan melalui aplikasi ini?
Aplikasi ini menerima pengaduan yang berkaitan dengan tindakan kekerasan, intimidasi, perundungan, ancaman, permasalahan hukum, pelanggaran hak profesi, serta bentuk perlakuan tidak adil lainnya yang dialami PTK dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan di Sistem Perlindungan PTK?
Pengaduan dapat disampaikan dengan cara masuk ke aplikasi menggunakan akun yang terdaftar, kemudian mengisi formulir pengaduan secara lengkap dan jelas sesuai dengan kejadian yang dialami. Pelapor juga dapat melampirkan dokumen atau bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
5. Apakah identitas pelapor dijamin kerahasiaannya?
Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam Sistem Perlindungan PTK. Data dan informasi yang disampaikan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang yang bertugas menangani pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
6. Apakah pengaduan yang disampaikan akan langsung ditindaklanjuti?
Setiap pengaduan yang masuk akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi. Setelah diverifikasi, pengaduan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
7. Berapa lama proses penanganan pengaduan berlangsung?
Durasi penanganan pengaduan bergantung pada tingkat kompleksitas permasalahan yang dilaporkan. Meskipun demikian, setiap pengaduan akan diproses secara bertahap dan transparan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.
8. Bagaimana pelapor mengetahui perkembangan pengaduannya?
Pelapor dapat memantau perkembangan dan status pengaduan secara mandiri melalui akun masing-masing pada aplikasi Sistem Perlindungan PTK. Informasi status akan diperbarui secara berkala sesuai dengan tahapan penanganan yang sedang berlangsung.
9. Apakah pengaduan dapat dilengkapi setelah dikirim?
Pengaduan yang telah dikirim tidak dapat dihapus, namun pelapor tetap dapat melengkapi atau menambahkan informasi dan dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memperjelas permasalahan yang dilaporkan.
10. Apakah penggunaan Sistem Perlindungan PTK dikenakan biaya?
Penggunaan Sistem Perlindungan PTK tidak dipungut biaya apa pun. Layanan ini disediakan secara gratis oleh Kemendikdasmen sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi

Landasan Hukum Sistem Perlindungan PTK

Sistem Perlindungan PTK berpedoman pada regulasi resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.

Buku Saku

Panduan Praktis Perlindungan PTK

Buku saku ini disusun sebagai panduan ringkas untuk membantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memahami hak, mekanisme perlindungan, dan langkah-langkah pengajuan pengaduan secara mudah dan cepat.